Sosperda No. 4/2012 Paul MAS, Warga: Kualitas Jenis Obat Pasien Umum dan UHC JKMB Kenapa Beda?

DETEKSI.co-Warga pertanyakan kualitas jenis obat bagi pasien Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) kenapa berbeda dengan pasien umum. Warga berharap jenis obat hendaknya tidak dibedakan kalau memang penyakit yang sama.

Hal itu dipertanyakan ibu Pasaribu warga Jl Sering saat mengikuti acara anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sering, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu, (8/6/2024).

Disampaikan Ibu Pasaribu, hal tersebut dialaminya ketika berobat di salah satu Rumah Sakit di Medan, obat yang berbeda diterima ketika menjadi pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum padahal penyakit yang sama. “Kalaupun pasien BPJS UHC JKMB hendaknya obat yang berkualitas agar pasien cepat sembuh,” tutur Pasaribu.

Menyikapi keluhan warga, anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan terkait jenis obat adalah wewenang dokter. Namun kata Paul, Dianya berharap pasien UHC JKMB mendapat obat yang berkualitas dan pelayanan yang baik.

“Kita juga mendorong pihak Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan pengawasan agar Rumah Sakit dan Puskesmas memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien UHC JKMB” ujar Paul.

Pada saat sosialisasi, banyak warga masih mengeluhkan soal BPJS Kesehatan yang menunggak sehingga takut tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Namun, saat itu juga Paul memberikan pemahaman dan penjelasan agar warga tidak perlu kuatir tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis.
Karena kata Paul, Pemko dan DPRD telah menjalankan program UHC JKMB yakni dengan menggunakan KTP Medan sudah mendapat pelayanan kesehatan gratis. “Kita harapkan, program ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. (moe)