spot_img
spot_img

Surat Edaran Nonhalal Picu Demo Besar, Pedagang dan Konsumen Daging Babi Geruduk Kantor Wali Kota Medan

DETEKSI.co-Medan, Surat edaran nonhalal yang dikeluarkan Wali Kota Medan memicu gelombang protes. Massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggeruduk kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) siang.

Aksi tersebut menuntut agar Rico Waas mencabut surat edaran tentang penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal. Massa menilai kebijakan itu merugikan pedagang kecil dan berpotensi mematikan usaha mereka.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan surat edaran. Mereka berkumpul tepat di depan kantor Wali Kota Medan dan menyuarakan aspirasi secara terbuka dengan memakai soundsistem pembesar suara.

Orator massa aksi, Boydo Panjaitan, menegaskan persoalan tersebut bukan isu agama. Ia menyebut kebijakan itu menyangkut langsung penghidupan keluarga pedagang daging babi.

“Ibu-ibu kami sudah menangis. Ini menyangkut makanan khas kami, sekolah anak-anak kami dari ternak dan jual babi,” kata Boydo di hadapan massa spontanitas gelombang suara massa aksi memenuhi seputaran kantor Wali Kota Medan.

Menurut Boydo, surat edaran itu berpotensi mematikan usaha pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan makanan berbahan dasar daging babi. Ia menilai kebijakan tersebut berdampak luas terhadap ekonomi keluarga pedagang.

“Ini bukan soal agama. Ini soal kesejahteraan kami. Keluar Pak Wali Kota, temui kami,” teriaknya.

Massa juga meminta Wali Kota Medan menemui langsung para demonstran untuk memberikan penjelasan terbuka dan solusi atas polemik yang terjadi. Mereka menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif karena hanya menyoroti daging nonhalal.

Hal senada juga disampaikan Ketua Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, menyebut penerbitan surat edaran tersebut tidak tepat. Ia menilai limbah daging nonhalal bukan termasuk limbah berbahaya.

“Kalau mau ditata, harus semua. Limbah yang berbahaya itu limbah B3 seperti oli, zat kimia beracun, dan limbah medis. Bukan hanya nonhalal saja,” tegas Lamsiang saat diwawancarai di lokasi.

Ia juga menyarankan agar pemerintah kota memahami klasifikasi limbah secara menyeluruh sebelum mengeluarkan kebijakan.

“Kami mendesak surat edaran yang melarang jualan daging babi dicabut. Itu hanya ditujukan ke pedagang daging babi. Itu diskriminatif,” tegasnya.

Sementara itu, Yefita Zebua yang mewakili rekan juang AJH menyampaikan bahwa banyak pedagang berjualan secara mandiri di depan rumah. Ia menilai surat edaran tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.

Baca berita sebelumnya : Aliansi Pedagang dan Konsumen Daging Babi Medan Gelar Aksi Damai Tolak Surat Edaran Wali Kota – Deteksi

Menurut Yefita yang memakai atribut adat suku Nias, masih banyak persoalan lain yang perlu menjadi fokus Pemerintah Kota Medan, seperti penanganan banjir, narkoba, serta tingginya angka kriminalitas.

“Wali kota adalah pemimpin untuk semua, bukan kelompok tertentu saja,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Pemerintah Kota Medan mempersilakan perwakilan massa masuk untuk audiensi dengan Wali Kota. Namun sebagian besar pengunjuk rasa menolak dan tetap mendesak agar Wali Kota Medan keluar menemui mereka secara langsung di depan kantor.

Aksi berlangsung tertib hingga teriaknya sinar matahari  siang ini, massa aksi mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, massa tetap bersikeras agar surat edaran tentang penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal segera dicabut.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img