Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
20 Kali
Polres Mesuji Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dilakukan 20 Kali Sejak 2024
DETEKSI.co-MESUJI, Jajaran Polres Mesuji melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan yang diterima pihak...
Latest News
Editor -
Bawa Ratusan Logistik Pengungsi Sinabung, Rapidin Simbolon Tegaskan PDI Perjuangan Hadir di Tengah Rakyat
DETEKSI.co-Karo, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, memimpin langsung penyaluran bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak erupsi Gunung...

