Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
28 perusahaan
PT ARM Menang di PTUN, Gandi Parapat Sebut Menhut “KO” dan Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan
DETEKSI.co-Medan, PT ARM dinyatakan memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah menggugat keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) terkait pencabutan izin perusahaan tersebut.
Perkara dengan Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT itu melibatkan PT ARM sebagai penggugat dan Menteri Kehutanan sebagai pihak tergugat....
Latest News
Editor -
PT ARM Menang di PTUN, Gandi Parapat Sebut Menhut “KO” dan Soroti Pencabutan Izin 28 Perusahaan
DETEKSI.co-Medan, PT ARM dinyatakan memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah menggugat keputusan Menteri Kehutanan (Menhut)...

