Dibui

Ketangkap Beli Sabu di Simpang Dam Batam, Yopi Adrianto Dibui 8 Tahun

DETEKSI.co - Batam, Terdakwa Yopi Adrianto, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi saat membeli sabu di Simpang Dam, Mukakuning, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/6/2023).Pada persidangan yang digelar secara virtual itu, majelis hakim yang diketuai...

Peras Seorang Gay hingga Puluhan Juta, Dua Pemuda di Batam Dibui 21 Bulan

DETEKSI.co - Batam, Hariyanto dan Rafi, dua pemuda di Batam yang nekad melakukan pemerasan terhadap seorang Gay (Homoseksual) divonis 1 tahun 9 bulan penjara."Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata...

Latest News

Pencurian Motor Ojol Tunarungu di Medan Terungkap, Pelaku Diduga Beraksi 42 Kali

DETEKSI.co-Medan, Polisi menangkap M Arif Matondang (30), pria yang diduga mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online penyandang tunarungu,...