WN Malaysia Dihukum 4 Tahun Penjara karena Selundupkan PMI Secara Ilegal
DETEKSI.co-Batam, Perjalanan Zahirudin bin Zainal Abidin ke Batam, Kepulauan Riau, berakhir di kursi pesakitan. Warga negara Malaysia berusia 36 tahun itu divonis empat tahun penjara