DETEKSI.co – Batam, Azhari David Yolanda, Mantan Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Nasdem dan Rekannya Natasya, yang ditangkap aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan Narkotika, akhirnya bisa bernapas lega setelah JPU menuntut mereka masing-masing 1 tahun menjalani Rehabilitasi sosial dan Rehabilitasi medis.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Azhari David Yolanda dan Natasyah dengan pidana Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis selama 1 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/7/2023).
Dalam amar tuntutan, JPU Immanuel menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
“Menyatakan terdakwa Azhari David Yolanda dan Natasyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 Ayat(1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana,” ujar Jaksa Nuel dihadapan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Benny dan Yuanne.
Usai pembacaan surat tuntutan, kedua terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman.
“Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Kami mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya,” kata terdakwa David dan Natasyah secara bergantian.
Setelah pembacaan tuntutan dan mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
“Untuk pembacaan putusan, sidang kota tunda hingga satu minggu. Kedua terdakwa silakan kembali ke sel tahanan,” kata Hakim David Sitorus sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Untuk diketahui, Mantan Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Azhari David Yolanda atau AYD diringkus anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di salah satu kamar hotel di bilangan Jodoh, Kecamatan Batuampar, pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu, sekira pukul 08.00 WIB.
Pada saat diringkus, Azhari David Yolanda atau AYD sedang ditemani oleh seorang perempuan bernama Natasyah yang tidak lain adalah seorang LC di Hotel tersebut. Keduanya ditangkap lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hendra S)