Kurir 42,30 Gram Sabu Divonis 10 Tahun Penjara
DETEKSI.co – Batam, Najemi alias Mami bin Hasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 42,30 gram sabu divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam,
DETEKSI.co – Batam, Najemi alias Mami bin Hasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 42,30 gram sabu divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam,
DETEKSI.co – Batam, Muhammad Riswan dan Riswanto, bandar sabu yang ditangkap Polisi di Simpang Dam, Kampung Aceh, divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN)
DETEKSI.co – Batam, Muhammad, nahkoda Kapal TB BMS 03, bendera Indonesia GT9 yang berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar dijatuhi hukuman
DETEKSI.co – Batam, Kasus Korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 yang menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Batam,
DETEKSI.co – Batam, Andi Irpan, bandar narkotika di Kota Batam yang ditangkap Polisi karena kepemilikan 296 gram sabu, divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri
DETEKSI.co – Batam, Irfan Romano, terdakwa kepemilikan sabu seberat 990 gram yang ditangkap aparat kepolisian di Hotel Lastar, Komplek Bumi Indah, Blok 4 Nagoya, Kota
DETEKSI.co – Batam, Hanafi Lubis, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1.035 gram yang ditangkap polisi di pintu keluar kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar,
DETEKSI.co – Batam, Dua terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga 2020 di lingkungan
DETEKSI.co – Batam, Terdakwa Denis Silvia Anggrayani, harus mendekam di balik jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
DETEKSI.co – Batam, Rasyid, warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara 12 tahun, Rabu (2/6/2021).