Dua Penjual Sabu di Kampung Aceh Divonis 11 Tahun Penjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

DETEKSI.co – Batam, Muhammad Riswan dan Riswanto, bandar sabu yang ditangkap Polisi di Simpang Dam, Kampung Aceh, divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Riswan dan Riswanto masing-masing dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata hakim Eddy Sameaputty saat membacakan amar putusannya di PN Batam, Senin (23/5/2022).

Selain pidana badan, kata Eddy, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

“Terdakwa, hukuman kalian sama dengan tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, apakah kalian menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum lain?” tanya hakim Eddy.

Menanggapi pertanyaan hakim, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. “Kami terima putusannya yang mulia. Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya,” kata kedua terdakwa secara bergantian.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyakatan, terdakwa Muhammad Rizwan dan Riswanto dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. “Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim Eddy.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Polisi sekira Januari 2022 saat sedang menjajakan sabu di salah satu kamar kos, Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 42 gram. Dari penangkapan itu diketahui bahwa sabu itu rencananya akan dijual kepada Ari (DPO) di Simpang Dam seharga Rp 17 juta.

Usai penangkapan dan diinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik Monk (DPO) di Pulau Bulang. “Sabu itu merupakan milik Monk. Kami hanya disuruh untuk menjualkan sabu ini ke Ari di Simpang Dam,” kata terdakwa, kala itu. (Hendra S)