Dua Tahun Penjara

Perkara Penempatan PMI Secara Ilegal, Dua Wanita Divonis Dua Tahun Penjara

DETEKSI.co-Batam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap dua terdakwa, Yusliah dan Darti dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026).Ketua Majelis Hakim...

Latest News

RUU Kehutanan Dipertegas, Baleg DPR Dorong Perlindungan Semua Fungsi Hutan

DETEKSI.co-Jakarta, RUU Kehutanan terus disempurnakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi. Sejumlah masukan...