Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Dua Wanita
Perkara Penempatan PMI Secara Ilegal, Dua Wanita Divonis Dua Tahun Penjara
DETEKSI.co-Batam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap dua terdakwa, Yusliah dan Darti dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026).Ketua Majelis Hakim...
Latest News
Editor -
RUU Kehutanan Dipertegas, Baleg DPR Dorong Perlindungan Semua Fungsi Hutan
DETEKSI.co-Jakarta, RUU Kehutanan terus disempurnakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi. Sejumlah masukan...

