Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Gempar Selamat Alias Gompar
Gempar Selamat Alias Gompar Ditetapkan Tersangka Kasus Narkotika dan Masuk DPO Polda Sumut
DETEKSI.co - Medan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula dari Laporan...
Latest News
Editor -
Polres Labuhanbatu Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Kapolres Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
DETEKSI.co-Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang...

