Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Hentikan 76 Perkara
Anak dan Ibu Kandung Akhirnya Berdamai, Hingga September 2024 Kejatisu Hentikan 76 Perkara dengan Humanis
Kejati Sumut sudah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 76 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. (Foto/Ist)DETEKSI.co - Medan, Perkara tindak pidana yang akhirnya dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan...
Latest News
Editor -
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, 9 Orang Positif Metamfetamina
DETEKSI.co-Karo, Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi di...

