Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Jual Bayi
Alamak, Alasan Buat Ongkos Pulkam Ibu Kandung Nekat Jual Bayi Rp 4 Juta
DETEKSI.co-Labuhanbatu, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Perdagangan Anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan, Minggu (21/1).Kepada wartawan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu,SH Kamis, (29/02)...
Latest News
Editor -
Pemkab Dairi Pastikan Korban Kekerasan Mendapat Perlindungan dan Layanan Pemulihan Menyeluruh
DETEKSI.co - Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi memberi atensi dan perhatian serius terhadap kondisi AP (7), yakni seorang anak yang...

