Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Marbot Mesjid
Tipu Rekan Bisnis Hingga Ratusan Juta, Marbot Mesjid di Batam Terancam 4 Tahun Penjara
DETEKSI.co - Batam, Terdakwa Basri alias Pak Cik, pria paruh baya yang sehari-harinya bekerja sebagai marbot mesjid, terancam 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait penipuan modus bisnis (Jual-beli) ikan Bilis.Tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa dikemukan...
Latest News
Editor -
AFF U-19 Memanas, Akademisi USU Pertanyakan Dasar Tudingan Pemko Medan Ingkari Komitmen Akomodasi
DETEKSI.co-Medan, Polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U-19) 2026 di Kota Medan terus menjadi sorotan. Akademisi Fakultas...

