Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Perizinan Migas
Perizinan Migas Belum Memenuhi Syarat, Lelang Kapal MT Arman 114 Belum Bisa Berlanjut
DETEKSI.co-Batam, Proses penjelasan sebelum lelang (aanwijzing) terhadap kapal MT Arman 114 beserta muatan light crude oil belum dapat dilanjutkan. Penyebabnya, perusahaan peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan di bidang minyak dan gas bumi.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus,...
Latest News
Editor -
AJH Sentil Vonis Bebas Citraland: Alih Status Tanah Negara Kok Tak Ada yang Bertanggung Jawab?
DETEKSI.co-Medan, Putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penjualan aset negara, Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang di...

