PMI Secara Ilegal

Perkara Penempatan PMI Secara Ilegal, Dua Wanita Divonis Dua Tahun Penjara

DETEKSI.co-Batam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap dua terdakwa, Yusliah dan Darti dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026).Ketua Majelis Hakim...

Latest News

Sekda Amril Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci

DETEKSI.co-Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP., menerima audiensi Basarnas Kelas A Medan dalam rangka membahas pelaksanaan...