Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
PMI Secara Ilegal
Perkara Penempatan PMI Secara Ilegal, Dua Wanita Divonis Dua Tahun Penjara
DETEKSI.co-Batam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap dua terdakwa, Yusliah dan Darti dalam perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026).Ketua Majelis Hakim...
Latest News
Sekda Amril Sambut Pembentukan Kampung Rescue di Desa Sekoci
DETEKSI.co-Langkat, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP., menerima audiensi Basarnas Kelas A Medan dalam rangka membahas pelaksanaan...

