Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Simpang Dam
Ketangkap Beli Sabu di Simpang Dam Batam, Yopi Adrianto Dibui 8 Tahun
DETEKSI.co - Batam, Terdakwa Yopi Adrianto, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi saat membeli sabu di Simpang Dam, Mukakuning, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/6/2023).Pada persidangan yang digelar secara virtual itu, majelis hakim yang diketuai...
Latest News
Editor -
Pencurian Motor Ojol Tunarungu di Medan Terungkap, Pelaku Diduga Beraksi 42 Kali
DETEKSI.co-Medan, Polisi menangkap M Arif Matondang (30), pria yang diduga mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online penyandang tunarungu,...

