Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Striptis
Grand Dragon Pub & KTV Batam Sajikan Penari Striptis dan Diduga Sarang Narkoba
DETEKSI.co - Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di Grand Dragon Pub & KTV Batam. Menyusul, ditemukannya sebanyak 2,5 butir pil ekstasi saat menggelar razia pada Sabtu (12/3/2022) malam.Selain barang bukti pil...
Latest News
Dugaan Monopoli Proyek Ikon Desa, Dinas PMD Tapteng Klaim Tidak Tahu
DETEKSI.co-Tapteng, Dugaan monopoli proyek ikon desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mulai disorot oleh publik.Pasalnya proyek anggaran tahun 2025...

