Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong
Sat Binmas Polres Langkat Imbau Bengkel Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong
DETEKSI.co-Langkat, Sat Binmas Polres Langkat terus melakukan langkah preemtif guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Salah satunya dengan memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong atau knalpot...
Latest News
Sat Binmas Polres Langkat Imbau Bengkel Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong
DETEKSI.co-Langkat, Sat Binmas Polres Langkat terus melakukan langkah preemtif guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman...

