Deteksi.co – Sekadau, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekadau Hulu gencar-gencarnya melakukan operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Kali ini Polsek Sekadau Hulu melakukan penertiban PETI di 2 tempat yakni Riam Tengkurak dan Kempait Dusun Nanga Biaban, Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pada minggu (7/3/2021) sore.
Operasi tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian, S. I. K, sayangnya setiba dilokasi anggota polsek yang di bantu 10 orang anggota Reskrim polres Sekadau tidak menemukan para pekerja, yang ditemukan hanya sisa-sisa bekas alat penambang.
” Pekerja kemungkinan kabur ke hutan, mesin robin 1 buah, kain karpet, dan pondok terpal yang kita amankan, ” Terang kapolsek Sekadau Hulu Ipda Sudarsono, S. Sos kepada media ini, pada Senin (8/3/2021) pagi.
Kapolsek mengatakan operasi yang di lakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengeluhkan keruhnya air sungai akibat adanya para penambangan di perhuluan sungai.
” Warga mengeluhkan air sungai semakin keruh, setelah di cek ternyata memang ada aktivitas PETI, ” Tutur Kapolsek.
Sebelumnya kata kapolsek melanjutkan, sudah tiga kali pihaknya melakukan sosialisasi tentang larangan penambangan emas tanpa izin (PETI).
” Upaya yang sudah kita lakukan sebelumnya memberikan imbauan dengan memasang benner di setiap wilayah yang ada kegiatan penambangan, seperti di Nanga Biaban 3 benner dan Nanga Pemubuh 2 benner, namun tidak di indahkan dan para pekerja masih saja melakukan aktivitas nya secara kucing -kucingan, ” bebernya.
Ia menambahkan, larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
” Undang-undang sudah jelas mengatur larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI dan akan ditindak tegas dan mendapatkan sanksi hukum,” tegasnya.
Ia berharap agar masyarakat bisa memahami dampak yang ditimbulkan kedepannya dari aktivitas tambang emas ilegal itu sendiri bisa merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.
” Permasalahan PETI saat ini, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab pihak aparat keamanan saja. Polemik ini menjadi tugas bersama dan perlunya kerjasama dari seluruh elemen lapisan masyarakat, sehingga bisa segera terselesaikan,” ajaknya.
Penulis : Didi