DETEKSI.co-Labura, Dua kali di Vonis sebagai terdakwa penyalahgunaan narkoba ternyata tidak membuat jera “SP” warga Simp Marbau Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.
Pasalnya, baru menghirup udara segar beberapa bulan lalu karena tersandung kasus Narkoba Tahun 2022 kemarin dengan Vonis 1.4 tahun , “SP” Di duga Nekat Kembali menjalankan bisnis Haramnya.
Kios sabu yang beroperasi di tengah pemukiman warga tersebut di duga bebas beraktivitas tanpa ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum meskipun lokasi tersebut hanya berjarak 2 kilometer dari mapolsek setempat sehinga menimbulkan keresahan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
Kios sabu yang di sebut -sebut di kendalikan (SP) atau yang kerap disapa S (40), warga Dusun IA, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Labura, menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat sekitar. Pasalnya, baru saja bebas dari penjara karena kasus narkoba jenis sabu, Saidi diduga mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya itu.
Informasi yang dirangkum Kamis (27/04/2023) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, diketahui Saidi sudah dua kali menjalani pidana penjara terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pertama, pada tanggal 16 Juni 2016, majelis hakim PN Rantauprapat yang dipimpin Ketua Majelis Sugeng Sudrajat dan dua hakim anggota M. Jazuri dan Mince S Ginting, menghukum Saidi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Majelis hakim menetapkan barang bukti dalam perkara itu, berupa 1 buah kotak rokok mild warna hitam, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,08 gram netto, 9 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet berbentuk skop, dan 1 buah timbangan warna hitam.
Pada 10 April 2022, Saidi kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di sebuah cakruk (pondok) di sekitar kediamannya. Kemudian, majelis hakim PN Rantauprapat yang mengadili perkara itu yakni Ketua Majelis Welly Irdianto didampingi anggota majelis Khairu Rizki dan Vini Dian Aprilia P, pada Rabu 10 Agustus 2022, menjatuhkan vonis kepada Ahmad Saidi Pasaribu Alias Saidi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakaran berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram brutto, 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua terpasang pipet, 1 buah mancis warna biru, 1 buah kotak plastik, untuk dimusnahkan.
Kini Saidi sudah kembali menghirup udara bebas. Namun bukannya malah kapok, Saidi kini diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya di Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X,
Labura,
Informasi yang diperoleh wartawan, Saidi diduga menjual sabu-sabu di sebuah cakruk (pondok) yang ada di dekat kediamannya bersama beberapa orang yang menjadi komplotannya.
” Dia transaksinya di sebuah cakruk dekat rumahnya. Masuknya dari gang kecil di samping toko foto copy. Lihat saja disitu, orang keluar masuk ke tempat Saidi, diduga transaksi sabu-sabu” kata warga disana.
Kapolsek Na IX-X Iptu Panji Nugraha, S.T.K., M.H saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, Kamis (27/04/23), seperti belum mengetahui adanya transaksi narkoba yang diduga dimotori oleh Saidi itu.
“Terimakasih infonya” kata Gunawan Sinurat via pedan whatsapp
Dia pun meminta informasi detail tentang lokasi transaksi tersebut, dan berjanji akan menindak lanjuti informasi itu.
“Akan kami tindak lanjuti, kira-kira lokasi tepatnya dimana. Karena Simpang Merbau itu nama desa cukup luas” katanya merujuk tempat yang jaraknya tidak jauh dari Mapolsek NA IX-X itu.,Hal senada juga di ungkapkan Kasatreskoba Polres labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi melalui Kanit Idik 1 IPTU Eko Sanjaya mengatakan akan menindak lanjuti informasi yang di sampaikan wartawan, ” Trims bang akan kita Lidik,” sebutnya.(Dn)