DETEKSI.co – Delitua, Warga Perumahan Banyumas Asri Lk V, Kel. Timur, Kec. Delitua mendadak dihebohkan dengan aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Noah Jit Seng (63) terhadap istri dan ketiga orang anaknya, Rabu (08/7/2020) sekira pukul, 01.00 WIB.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Noah Jit Seng terhadap istri dan ketiga orang anaknya, dipicu karena istri bernama Herlina Effendi (39) tidak mau diajak berhubungan badan.
Sekira pukul, 20.00 WIB, ketika itu pelaku yang merupakan warga Jalan Brigjend Katamso Gg Tangsi, Kel. Suka Raja, Kec. Medan Maimun datang kerumah dan meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan, namun ajakan itu ditolak oleh istrinya dikarenakan mereka sudah dua bulan terakhir sudah bercerai.
Mendapat penolakan itu, lantas membuat pelaku Noah Jit Seng berang dan pertengkaran pecah. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor korban namun tidak dikasi oleh korban, emosi pelaku sontak memuncak hingga ke ubun-ubun
Kemudian pelaku pergi dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku diam-diam membeli bensin. Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali dan langsung melemparkan bensin kedalam kamar kemudian membakarnya. Setelah itu pelaku melarikan diri.
Setelah melihat api membakar kamar tempat tidur ketiga anaknya, korban menjerit minta tolong, melihat kobaran api, warga sekitar berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, tidak lama satu unit mobil Pemadam Kebakaran tiba dilokasi dan api pun dapat dipadamkan.
Selanjutnya ketiga anak korban yang mengalami luka bakar dibawa ke Rumah Sakit Sembiring di Jalan Delitua untuk mendaoatkan pertolongan medis.
Ketiga anak korban yang mengalami luka bakar tersebut Yani berinisial H (16) mengalami luka bakar di kaki dan tangan, CU (12) mengalami luka bakar dikaki dan tangan dan CMS (8) mengalami luka bakar serius dipunggung.
“Permasalahan itu dipicu karena istri pelaku tidak mau di ajak berhubungan badan karena mereka sudah bercerai dua bulan yang lalu,” ujar Camat Deli Tua, Wakil Karokaro ketika dikonfirmasi Deteksi.co, Rabu (8/7/2020) sore.
Lanjut Camat Deli Tua, Wakil Karokaro menjelaskan bahwa pelaku bersama istri dan ketiga anaknya merupakan warga Jalan Brigjend Katamso Gg Tangsi, Kel. Suka Raja, Kec. Medan Maimun.
“Mereka bukan warga saya, karena status kartu identitas (KTP) masih bertempat dinggal di Jalan Brigjend Katamso Gg Tangsi, Kel. Suka Raja, Kec. Medan Maimun, hanya saja mereka tinggal di Perumahan Banyumas Asri Lk V, Kel. Delitua Timur, Kec. Delitua,” ungkap Camat Deli Tua.
Saat ini pelaku masih dalam proses pencarian oleh Satreskrim Polsek Delitua.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Gunting ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa itu mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran.
“Pelaku masih upaya pengejaran, setelah itu baru pelaku kita rilis,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(Red/Pea)