Tanpa IPAL, PT. Jaya Media Internusa Diduga Buang Limbah Cair di Malam Hari

Deteksi.co – Aceh Tengah, Warga Desa Kute Baru Isaq Kecamatan Linge keluhkan tindakan PT. Jaya Media Internusa membuang limbah kehulu sungai jambo aye pada malam hari, PT. tersebut  membuang limbah cair tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Minggu (27/09/2020).

Sekretaris Umum Forum Advokasi Alam Linge Almisry Al isaqi lewat press releasnya kembali angkat bicara, terkait persoalan limbah pabrik Getah pinus di Desa Kute Baru Isaq, pihak PT. Membuang limbah ke hulu sungai pada malam hari, membuang limbah cair tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) .semoga Pemkab Aceh Tengah segera memanggil dan menindak tegas pelaku industri PT. JMI yang membuang limbah pabrik secara sembarangan melanggar aturan dalam usaha industri dan tidak menjalankan kesepakatan antara Desa lime sagi dengan pihak Pt.

Ideal kata Almisry Al Isaqi PT. JMI harus ikut menjaga lingkungan. Jangan sampai lingkungan tercemar karena ulah pabrik yang tidak bertanggungjawab.Maka dari itu, lanjutnya pengawasan lingkungan harus selalu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Dalam pengawasan ini sudah ada OPD yang membidangi, seharusnya OPD ini juga lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan hal ini sudah pernah saya sampaikan kepada SKPK terkait.

“PT. JMI kembali melanggar Perjanjian yang membuang limbah malam hari tampa adanya IPAL langsung dibuang ke sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat, ini sangat berbahaya bagi kelangsungan dan kelestarian lingkungan,” tuturnya.

“Apalagi penyebaran limbah tersebut mengalirke wilayah pemukiman delung Perajah. Maka akan muncul konflik yang berkepanjangan. Menurutnya hal ini menjadi ujian bagi kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan masalah ini”.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga harus aktif mengawasi. Jangan hanya percaya pada laporan dari bawahan dan pihak perusahaan saja kalau perlu ikut turun,melihat dan mendengar langsung dari masyarakat terkait kondisi kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kelalaian investor,” tegasnya.

Almisry Al Isaqi mendorong agar DLH melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan lingkungan hidup,”Apa bila memang ditemukan adanya unsur-unsur kelalaian dari pihak perusahaan, apalagi kesengajaan maka harus segera diproses sesuai regulasi yang ada. Mengingat sudah ada SOP terkait penanganan limbah.

Almisry Al Isaqi menegaskan bahwa pencemaran lingkungan itu akan berdampak pada faktor kesehatan lingkungan utamanya kualitas air.”Apalagi airnya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari ikan, dikonsumsi maupun untuk pengairan sawah,” jelasnya.

Menurutnya, masalah ini adalah masalah serius yang harus segera di tindak lanjuti. DLH harus segera melakukan kajian sistem pengelolaan limbah sudah sesuai SOP atau belum. “Jika memang melanggar maka harus di tindak tegas, kita sangat prihatin dengan kondisi tersebut.

Air sungai yang harusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat justru dicemari demi keuntungan pribadi.Ada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat ini. Yang biasanya cari ikan di sini sekarang sudah tidak bisa lagi, selain itu airnya pun menimbulkan gatal-gatal jika terkena kulit,” tuturnya.

Menurutnya,pada saat siang hari debit air dari pembuangan limbah itu memang tidak keluar dari Pabrik, namun jika malam hari air limbah dari pabrik itu cukup besar. Dampak dari pembuangan air limbah ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di Desa Lime sagi,namun juga dirasakan oleh masyarakat di Desa kemukiman Delung perajah

“Insyaallah Dalam dua hari ini ketika Pabrik tidak mengindahkan kesepakatan bersama antara Masyarakat Lime Sagi dengan Pihak Perusahaan Maka kami atas nama Lembaga akan menyurati pemerintah daerah Kab.Aceh Tengah untuk memberikan sanksi hukum kepada PT.JMI terkait Perusahaan yang melanggar UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) Tutupnya.(Pahmisyah Pitra).