DETEKSI.co – Medan, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan.
Keputusan itu dilakukan setelah Kajati Dr.Harli Siregar, SH, MHum bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH, MH beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Undang Mugopal, SH, MH.
Karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya, pada tanggal 6 September 2025 di dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul, kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri, kemudian terhadap tersangka Rizky Inanda dan Tersangka Suhendri dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, lewat pesan whasaap kepada media menyampaikan bahwa adapun alasan penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai faktanya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain.
Lalu tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian namun, ia nekat mencuri murni untuk mencari dan memnuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati, kemudian kedua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka.
“Dengan rasa kemanusiaan, korban yang juga tokoh masyarakat, melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah, Kecamatan Sei Dadap meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, serta antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung,” ujarnya.
Sambung Indra, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.
“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” kata Indra Hasibuan.
Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan. (Pea)










