DETEKSI.co – Medan, Pasca penggerebekan Oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumut di lokasi layanan rapid test antigen Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (27/4/2021), karena diduga menggunakan alat rapid test antigen daur ulang atau bekas, akhirnya Polisi menangkap 6 orang yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan farmasi ternama.
Menanggapi kejadian itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, ” pihaknya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan investigasi terhadap oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnositika di Bandara Kualanamu tersebut. Adil menambahkan, tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.” katanya. Ia bahkan menyebut tindakan itu termasuk pelanggaran berat.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Adil juga manambahkan kalau, Kimia Farma memiliki komitmen sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat, serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” ujar dia.
Telah di ketahui bahwa sebelumnya diberitakan, Pada Selasa sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.
“Lokasinya di Bandara Kualanamu,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.
Alasan penggerebekan, ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.
“Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen,” ujar dia.
Dari penggrebekan itu, ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.
Menurutnya, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan. (Subiyono)