Terkait Konflik YPDA LLDikti Undang Pengurus YPDA Berdasarkan Akta Notaris No. 08

DETEKSI.co-Medan, Terkait konflik yang terjadi di Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah I mengundang para pembina, pengurus dan pengawas YPDA berdasarkan akta Notaris No. 08 tanggal 08 Mei 2017.

Dalam surat L2Dikti dengan No. 2134/LLI/KL.01.01/2025 tertanggal 6 Mei 2025 para pembina, pengurus dan pengawas YPDA berdasarkan akta No. 08 untuk hadir Rabu, (14/5/2025) di ruang rapat Lt. 1 L2Dikti Wilayah I, dalam rangka mediasi penyelesaian konflik internal yang terjadi di YPDA.

Hadir dalam kesempatan itu Salomo Pardede mewakili ahli waris Alm. Rudolf Pardede (Pembina), Herna J Pardede mewakili ahli waris Johni Pardede (Pembina) Gomgom Siregar dan M. Hokli Lingga mewakili Almh. Sariati Pardede (Pengurus). Namun, sangat disayangkan ahli waris dari almarhum Hisar Pardede (Pembina) yakni Richard Elyas Pardede tidak hadir.

“Kita sangat menyayangkan saudara Richard tidak hadir dalam undangan mediasi tadi. Seharusnya beliau datang dan bisa berdiskusi dengan sesama ahli waris untuk sama-sama mencari solusi demi kebaikan YPDA,” kata Hokli Lingga, SH didampingi Salomo Pardede, Herna J Pardede dan Gomgom Siregar kepada wartawan di L2Dikti, Rabu (14/5/2025).

Menurut Hokli mediasi adalah salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah, apa lagi masalah YPDA adalah masalah internal keturunan dari DR. TD. Pardede, pendiri YPDA.

Sebagaimana diketahui, akta notaris No. 08 tahun 2017 menuliskan jika siapa pun baik pembina, pengurus maupun pengawas YPAD meninggal dunia maka akan digantikan oleh ahli waris. Richard Elyas Pardede tercatat sebagai pembina di akta 08 adalah menggantikan ayahnya Hisar Pardede yang telah meninggal dunia.

Hal itu diamini oleh Notaris Ella yang bertindak sebagai pembuat akta No. 08 tahun 2017.

“Memang ada tertulis seperti itu di akta 08 tersebut,” kata Ella pada saat dikonfrontir di L2Dikti beberapa waktu lalu.

Namun, kemudian Richard Elyas Pardede tanpa sepengetahuan anggota keluarga Pardede yang menjadi pembina, pengurus dan pengawas YPDA membuat akta baru yakni akta No. 02 tahun 2025 yang mencantumkan dirinya sebagai Ketua Pembina dan isterinya Hana Nelsri Kaban sebagai Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung.

Usai membuat akta tersebut Richard bersama isterinya membuat kebijakan-kebijakan seperti mengangkat Pj. Rektor dan mengganti para wakil rektor. Yang teranyar adalah YPAD dibawah pimpinan Nelsri Kaban mengangkat seseorang bernama Yudi sebagai Wakil Rektor 2 pada hal yang bersangkutan diketahui tidak pernah menjadi dosen.

Kebijakan-kebijakan yang dilakukan YPAD versi Richard Pardede kemudian sangat mengganggu aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi di Universitas Darma Agung. Iklim belajar mengajar menjadi tidak kondusif karena adanya dualisme baik pejabat Rektor maupun Wakil Rektor dan Dekan. Kebijakan tersebut juga berdampak kepada mahasiswa penerima kartu Indonesia pintar (KIP). (moe)