DETEKSI.co – Deliserdang, Terkait Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 135/Pdt.Bth/2020/PN Lbp dalam perkara perlawanan terhadap Sita Eksekusi (Party Verzet) dan di perkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 162/PDT/2021/PT.MDN. yang diduga cacat hukum dan tidak berdasar.
Hal itu, karena tidak sesuai dengan fakta – fakta di persidangan, sehingga menimbulkan berbagai persepsi miring di tengah masyarakat yang mencari keadilan, dan pihak Pelawan Hendrik Siahaan Cs meminta kepada Komisi Yudisial dengan kewenangannya agar segera turun tangan untuk menyelamatkan dunia peradilan dan melakukan Audit Investigasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diduga cacat Hukum.
Hendrik Siahaan selaku pihak Pelawan melalui Kuasa Hukumnya Tommy Belkyn Wiryadi SH dari Kantor Hukum Nusantara mengatakan bahwa berdasarkan fakta – fakta di persidangan bahwa pihak lawan berinisial D.L Silitonga dan B. MP Siahaan sama sekali tidak dapat membuktikan batas – batas tanah dan ukuran luas tanah, pihak lawan juga tidak dapat menghadirkan saksi – saksi yang mengetahui tentang sejarah tanah serta pihak lawan D.L Silitonga juga tidak dapat membuktikan alas hak dasar tanah, justru pihak lawan menghadirkan bukti surat tanah di Samosir yang di nilai tidak ada relevansinya karena Objek perkara berada di Lubuk Pakam dan pihak lawan juga tidak memiliki kesimpulan dan tidak di bacakan, ini suatu bukti kejanggalan yang sulit untuk mengungkap kebenaran dalam mencari keadilan.
Tommy Bellyn Wiryadi SH, juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini telah di putus pada tanggal 19 Juli 2021 dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomo : 135/PDT.BTH/2020/PN.LBP tanggal 07 Januari 2021, kami dalam fakta persidangan ini tidak kalah namun kami dikalahkan, ucapnya kemaren
Pihak Pelawan Hendrik Siahaan Cs pada Wartawan mengatakan bahwa kami para pelawan tidak pernah mengetahui adanya sengketa keperdataan antara terlawan penyita dengan terlawan tersita dalam perkara in casu perkara Nomor : 87/Pdt.G/2016/PN – Lbp. Dan pelawan juga tudak pernah di gugat atau di ikut sertakan sebagai tergugat maupun turut tergugat dalam perkara Nomor : 87/Pdt.G/2016/PN – Lbp. Sebagai pihak tergugat tidak pernah di panggil oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tentang adanya gugatan, ucapnya Senin (16/8/2021) di Medan.
Hendrik Siahaan dalam hal ini adalah sebagi ahli waris yang sah dari Alm. Dompak Siahaan, selaku pemilik tanah berdasarkan Surat Hibah oleh Nan Sahat Br Pardede kepada Dompak Siahaan orang tua dari Pelawan atas sebidang tanah seluas +2900 M2 yang terletak di kampung Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 14 Desember 1974 yang di ketahui dan di setujui oleh kepala kampung Cemara.
Selaku ahli waris yang sah dari Dompak Siahaan kami memiliki 10 bersaudara, yakni Munir Efendi Siahaan, Monang Pandapotan Siahaan, Beresman MP. Siahaan, Maryati Br Siahaan, Hendrik Siahaan, Linda Br Siahaan, Herdiana Br Siahaan, Muara Uli Br Siahaan, Syamsul Erikson Siahaan dan Samsul Perison Siahaan, jelas Hendrik.
Hendrik juga meminta kepada Polda Sumatera Utara agar mengusut orang -orang yang terlibat seperti Tumonggur U. Siahaan dan D.L Silitonga atas munculnya surat Akte Penyerahan / Ganti rugi tanah a/n D.L Silitonga dengan Nomor : 593/886/2015 bagaimana cara mereka mendapatkan surat itu, karena tanah tersebut adalah milik Dompak Siahaan sesuai surat Hibah tahun 1974 , katanya.
Terkait hal tersebut kami selaku ahli waris dari Alm. Dompak Siahaan dalam waktu dekat akan menyurati Polda Sumatera Utara, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Ombusman RI agar bisa terungkap atas keterlibatan sekelompok mafia tanah dan mafia kasus dalam perkara ini, agar perkara ini menjadi terang benderang dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas kejahatan sekelompok orang yang menguasai Hukum, ujarya. (Ril)