DETEKSI.co – Dairi, Petugas PLN melakukan pemutusan aliran listrik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Dairi akibat keterlambatan pembayaran. Peringatan yang disampaikan PLN tidak direspon.
Hal itu dikatakan, Anugrah, supervisor pelayanan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sidikalang, Senin (31/01/2022), saat melakukan pemutusan.
Disebutkan, dalam tiga kali kunjungan, Pihak Diskominfo hanya menyebut anggaran belum turun. Penindakan berupa pemutusan sementara, dilakukan sampai tunggakan dibayarkan.
“Pembayaran selambatnya dilakukan tanggal 20 setiap bulannya, konsekuensi atas keterlambatan dilakukan pemutusan sementara dan jika tunggakan berlanjut, akan dilakukan pemutusan permanen”, sebut Anugrah sembari memasang segel pada meteran listrik Diskominfo.
Anugrah menyebut Diskominfo mempunyai 2 rekening, yakni kantor dan radio dan dua-duanya menunggak yang besarannya sekitar Rp900 ribu dan Rp800 ribu.
Kadis Kominfo Kabupaten Dairi, Aryanto Tinambunan kepada wartawan melalui percakapan WhatsApp menyebut belum mengetahui pemutusan dimaksud.
“Saya cek dulu, tadi masih hidup.”, sebut Aryanto.
Sementara itu, supervisor pelayanan ULP Sidikalang menyebut, selain Diskominfo, OPD lain di Pemkab Dairi yang juga menunggak rekening listrik dan terancam akan dilakukan tindakan sama, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan sejumlah OPD lainnya.(NGL)
Petugas Unit Layanan Pelanggan PLN Sidikalang, melakukan pemutusan sementara aliran listrik di Dinas Kominfo Pemkab Dairi, Senin (31/01/2022) (Parulian Phsp Nainggolan)