DETEKSI.co-Dairi, Unit Resum sat Reskrim Polres Dairi bersama tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TAS (31) penduduk Simalingkar Medan yang diduga sebagai pelaku tindak pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas.
TAS diciduk dari tempat pelariannya di Adian Para-Para Desa Adian Gupa Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Rabu (03/11/2021), sekira pukul 07.45 Wib.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung membenarkan penangkapan dimaksud. TAS ditangkap unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi bersama tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.
Diuraikan, penangkapan bermula dari informasi dari tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut yang dipimpin Ipda M Fahri yang menyebut bahwa seorang terduga kasus pembunuhan memasuki wilayah hukum Polres Dairi.
Menindaklanjuti info tersebut, Kanit Resum Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan bersama tim membantu penyelidikan, hasilnya, keberadaan target diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Tersangka TAS selanjutnya digelandang ke Mapolres Dairi dan selanjutnya dibawa ke ditkrimum Polda Sumatera Utara dengan oleh tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.
TAS disebut sebagai kordinator lapangan saat kejadian pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas yang dikenakan pelanggaran pidana pasal 187 dan pasal 338 KUHP.
Kronologi dan waktu peristiwa pembunuhan dimaksud, tidak diuraikan. (NGL/rel)