Tersangka Penjambret HP Wartawati Ditembak Tekab Polsek Medan Kota, Seorang Lagi DPO

DETEKSI.co – Medan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban seorang wartawan.

Pelaku Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26) warga Jalan Armada diringkus pada Sabtu (4)4/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Sisinganmangaraja depan showroom Daihatsu.

Pelaku yang residivis ini diringkus sesaat setelah merampok handphone korban, Nur Aprilliana Boru Sitorus (23) warga Jalan Murni Gang Setia Kawan No.20 Tanjung Rejo, Medan.

“Sedangkan satu teman pelaku bernama Seven Doloksaribu hingga kini masih dalam pencarian,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin, Senin (6/7/2020).

Lanjut dikatakan Kapolsek bahwa saat kejadian itu korban sedang melintas di Jalan Sisinganmangaraja, Namun tiba-tiba dari arah sebelah kiri korban melihat dua orang laki-laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam les biru berusaha merapat ke sepeda motor korban.

Lalu pelaku Seven (yang dibonceng) langsung mencuri handphone milik korban yang terletak di dashboard depan sepeda motor korban. Kemudian korban berusaha menghalangi, namun pelaku mengancam korban dengan sebilah benda tajam berbentuk pisau sehingga berhasil membawa pergi handphone milik korban tersebut.

Selanjutnya pada Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Tekab mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung di Jalan Pelangi.

Kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pelangi.

Nnamun pelaku malah sebaliknya mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Kemudian pelaku dibawa menuju RS Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis. Selanjutnya pelaku langsung diboyong menuju Mako Polsek Medan Kota

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sementara tersangka Seven Doloksaribu masih dalam pengejaran (DPO),” pungkas Kompol Rikki Ramadhan. (Red/Pea)