Terungkap di Sosper, Sampah Diangkut Hanya Waktu “Bulan Muda”

DETEKSI.co-Medan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan, Sabtu (8/11/2025) di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Pada Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, salah seorang warga bernama Sari Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 mengeluhkan, petugas sampah hanya rajin ketika baru gajian. Ketika “bulan tua”, petugas pengangkut sampah hanya mengangkat sampah sekali seminggu l.

“Kalau bulan muda, sampah diangkut tiap hari, lepas itu jarang diangkut. Akibatnya sampah menumpuk akhirnya menimbulkan bau busuk, itulah persoalan sampah di lingkungan kami,’ terang Sari.

Menanggapi hal itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, masih banyak kekurangan dalam pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kota Medan. DPRD selalu selalu menyuarakan agar penanganan sampah dilakukan secara modern.

“Penanganan sampah sebaiknya diserahkan kepada pihak ketiga agar sampah bisa diangkat setiap hari. Pihak hotel dan restoran menyerahkan sampah kepada pihak ketiga, karena menguntungkan. Tapi sejak dikelola DLH yang berkolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan, target PAD dari restribusi sampah justru tidak tercapai,” kata politisi PDIP ini.

Model pengelolaan persampahan di Kota Medan ini kata Paul justru membuat orang malas menjadi wajib retribusi sampah (WRS). Akibatnya sampah berserakan dan masuk ke drainase, sehingga mengakibatkan banjir.

” Justru salah satu penyebab banjir adalah, pengelolaan sampahnya tidak baik. Orang enggan membayar uang sampah karena sarana dan prasarana yang disiapkan DLH kurang baik,” ungkapnya.

Hadir pada Sosper, Indra Utama Pohan dari Dinas Lingkungan Hidup. Dia mengungkapkan, persoalan pengangkutan sampah karena masih kurangnya armada sampah. Idealnya sampah diangkut setiap dua hari sekali. Selayaknya memang setiap hari, tapi mengingat jumlah becak motor sampah hanya 1000.

“Kebutuhan Kota Medan 2000 unit agar setiap lingkungan memiliki armada sampah. Dari 15 lingkungan per kelurahan, paling-paling becak sampah yang tersedia hanya 6 unit,” terangnya.

Untuk itu, Indra Utama Pohan memohon dukungan penganggaran di badan anggaran untuk pengadaan becak sampah dan mobil pengangkut sampah kepada Paul Simanjuntak yang juga duduk di Badan Anggaran DPRD Medan,” paparnya. (moe)