DETEKSI.co – Medan, Seorang sales marketing mengadu ke Komisi II DPRD Kota Medan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja selama ini. Permasalahan ini dialami Boyke Haris Nasution yang sudah 16 tahun bekerja di PT Agro Tama Harapan. Boyke dirumahkan oleh perusahaan, namun status tak jelas.
“Saya hanya minta kejelasan, sebab sampai hari status saya digantung, kalau memang di Putus Hubungan Kerja (PHK) tolong keluarkan pesangon saya,” ungkap Boyke saat gelar dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Senin (05/10/2020) di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST didampingi sejumlah anggota seperti Dhiyahul Hayati, Modesta Marpaung Jansen Simbolon dan lainnya. Sementara pihak perusahaan diwakili Robin Saragih.
Menurut Boyke sejak September 2019 pihak perusahaan tidak lagi membayar gajinya, bahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga sudah diputus.
Menjawab itu, Robin Saragih mengatakan, persoalan ini sudah lama sekali, dimana ketika itu perusahaan meminta agar Boyke datang kekantor untuk absensi, sekaligus menyelesaikan persoalannya, namun Boyke tidak datang. Menurut Robin persoalannya menyangkut masalah keuangan, sehingga Boyke disuruh datang untuk menyelesaikannya, namun dia tidak datang.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Medan Dhiyahul Hayati mengatakan, seharusnya perusahaan menghormati hak-hak pekerja, ada mekanisme yang harus dijalankan seperti SP1, SP2 dan SP3, bukan menggantungnya seperti ini. Untuk itu Dhiyahul mendesak agar pihak perusahaan segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Sudari menyarankan agar Boyke datang ke perusahaan. “Apapun hasilnya nanti, laporkan ke Komisi II agar bisa diambil langkah selanjutnya,” pungkas Sudari.(Red/Van)