Tim Gabungan Bekuk Empat Tersangka Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

DETEKSI.co – Medan, Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Jahtanras Polda Sumut berhasil menangkap empat pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban pelajar inisial YTB (18) meninggal dunia.

Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih berstatus pelajar inisial IN (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial SS alias Sukma, RSP alias Opung, MRS alias Faris alias Ical.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN, (digunakan pelaku untuk mengejar korban), sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770 AHD, yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran, sepeda Motor Mio pink BK 4429 AAB

Kemudian Switer merah milik Indra (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Jaket Pudy warna merah coklat milik tersangka Sukma (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran), Sepatu ket putih milik tersangka Sukma (sepatu yang digunakan pelaku pada saat tawuran ), Kaos hitam milk tak Rizki (pakaian yang digunakan pelaku pada saat tawuran).

Penangkapan tersebut langsung dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir
Mustafa, SH, SIK, MH, Wakasat Reakrim, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP, M. Reza, SH, SIK.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 16 Oktober 2022, sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar 9 (Sidomulyo) Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

“Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Teuku Fathir, Senin (17/10/2022).

Atas perintah Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dari kejadian tersebut.

“Atas kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban,” ujarnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.

“Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

Teuku Fathir menegaskan para pelaku dijerat pasal 338. “Kempat tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsekta Medan Baru itu. (Pea)