Korban saat Melapor ke Polres Labuhanbatu |
DETEKSI.co – Labusel, Entah apa yang merasuki mereka, beberapa oknum pejabat PTPN III sampai tega menyiksa serta memperlakukan secara tidak manusiawi Mhd. Wahyu Sitorus, seorang pemuda asal Mandoge yang berdomisili di Emplasmen PTPN III Kebun Aek Torop, Desa Persiapan Aek Torop, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Perbuatan itu berlangsung pada Kamis, 21 Januari 2021, di dua tempat, yakni, di salah satu rumah karyawan dan kantor kebun aek torop.
Menurut Wahyu, penyiksaan yang paling menyakitkan dan memalukan baginya ialah ketika diborgol dan dijemur di bawah panas matahari. Padahal menurutnya, tidak ada kesalahan apapun yang ia lakukan.
“Selain ditumbuk, dipukul juga, Bang. Tanganku diborgol terus dijemur dipanasan. Yang paling sakit itu dijemur dipanasan, Bang. Malu kali lah, Bang. Padahal uda kubilangnya, ngapain lah aku diborgol, nggak pala lari aku. Orang aku nggak salah kok. Aku pun nggak pernahnya melawan, tapi tetap aja aku diborgol dan dijemur Bang, macam binatang aku dibuat, dipermalukan kali lah aku”, ucapnya, Sabtu (22/01/2021).
Awalnya, tambah Wahyu, ia didatangi oleh DN, yang bekerja sebagai security Kebun Aek Torop. DN datang dengan marah-marah lalu mengajak korban berkelahi. Pasalnya, DN tidak terima karena Korban mengeber-geber sepeda motornya ketika selisihan dengan DN, padahal menurut korban, sepeda motornya memang harus digeber-geber karena sering mogok dan bukan bermaksud memprovokasi DN.
Karena korban merasa itu hanya kesalahpahaman, korban pun tidak meladeni DN. Korban pergi meninggalkan DN dan pulang ke rumah. Naasnya, meski korban sudah menjelaskan hal tersebut dan meninggalkan DN tetapi tetap saja DN tidak terima dan terus mengejar korban. Sesampainya di rumah, DN yang saat itu masih berada di depan pintu, terus mengomel dan bahkan menghina korban. Tidak puas dengan itu, DN kemudian memfiting leher korban dan menganiayanya. Tak tahan dengan itu, Korban pun berusaha melarikan diri. Ia juga sempat diancan ditembak namun korban terus berlari hingga menghilang ke sawitan untuk bersembunyi.
Ketika kejadian itu berlangsung, pemilik rumah sedang berada di luar. “Waktu itu Pak Ali nggak di situ. Terus saya ditelpon dan disuruh pulang. Kan mau diselesaikan, karena bapak itu juga nggak terima kalau dia (DN, red) menganiaya aku dan buat keributan di rumahnya, jadi bapak itu juga menghubunginya”, tambahnya.
Celakanya, setelah DN datang bersama dengan N (Danton Kebun Aek Torop), korban justru ditangkap dan diborgol DN. “Terus Dantonnya nyuruh dibawa ke kantor agar diselesaikan di sana. Ntah apa salahku, macam binatang lah aku dibuat, Bang. Dinaikkan di atas kereta dan ditarok di depan, kek penjahat aku dibuat”, ungkapnya.
Setelah sampai di kantor kebun Aek Torop, Wahyu juga masih mengalami penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi. Ia dianiaya dan dijemur di bawah terik matahari.
“Sampe di situ, kami masuk pos induk, aku sempat ditanya-tanya Pak APK (Asisten Personalia Kebun, red) darimana? Ku jawab dari mandoge. Ngapain di sini? Cari makan Pak. Terus di mop-mop juga di situ, jatuh lah mental ku, Bang. Dipukul juga sama Pak APK, sempat mau ditendang tapi nggak sampe ke muka ku, terus aku juga disuruh ditaruh di luar, dijemur aku, Bang. Ditempat terbuka. Karena uda nggak kuat lagi aku nahankan panas, sempat juga aku minta dipindahkan, terus dipindah ke sebelah kereta, tapi tanganku satu diborgol ke shock kereta, cuma Pak Ali lah yang membela aku”, kata Wahyu.
Saat ditanya siapa-siapa aja yang ada di situ pada saat korban disiksa dan dijemur dipanasan, korban menjawab “Pak APK, Danton, terus Pak Ali Umri. Cuma Pak Ali Umri lah yang bela aku, bapak itu juga yang minta borgolku dilepas, dialah yang menjamin aku nggak akan lari. Nggak manusiawi kali lah bang yang dibuat mereka”, jawabnya.
Wahyu juga mengatakan kalau dirinya seorang yatim, berasal dari Mandoge, Kabupaten Asahan. Sengaja merantau ke aek torop untuk mencari makan. “Orang tuaku masih ada, Bang. Tapi cuma Ibu, Ayah udah meninggal”, katanya.
Akibat penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi ini, Wahyu yang didampingi pengacaranya telah mengadukannya ke Kepolisiam Resor Labuhanbatu. Menurut pengacara Wahyu, Yanto Ziliwu, S.H., ada 3 (orang) yang dilaporkan, yang pertama DN, D dan N. “Kita laporkan ketiga orang tersebut karena memikili peran yang sangat signifikan hingga terjadinya peristiwa itu” jelasnya.
Menurut Yanto, sekalipun korban bersalah, tidak ada alasan hukumnya untuk menganiaya atau memperlakukan seseorang dengan tidak manusiawi atau menghukum seseorang dengan merendahkan martabat kemanusiaanya.
“Apalagi dalam perkara ini, korban tidak punya kesalahan apapun pada hari itu. Seandainya pun ada, bukan berarti boleh diperlakukan demikian. Itu namanya main hakim sendiri. Ini nggak boleh dalam hukum. Ingat kita sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, bahkan di undang-undang dasar dan turunannya sendiri pun sudah menegaskan setiap orang tidak boleh disiksa, diperlakukan tidak manusiawi atau direndahkan martabat kemanusiannya, sekalipun seseorang itu bersalah” tambahnya.
Sementara Kepala Bagian Personalia Kebun (APK) Aek Torop Dhani yang di konfirmasi wartawan melalui seluler tidak mendapat jawaban meski nomor kontak yang di hubungi berdering. (Ari)