Deteksi.co – Medan, Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang tersangka pengedar, dan pembeli norkoba jenis shabu di salah satu kamar hotel Budi yang berada di jln Yos Sudarso km 21 kel-Belawan Bahari kec-Medan Belawan, Rabu (05/8/2020), sekira pukul 00:30 Wib
Kedua orang tersangka diantaranya ialah, seorang wanita bernama Samsiyah als Amoy (27), warga Gg-Tower link-VI kel-Sei Mati kec-Medan Labuhan, dan seorang tersangka pria bernama Julius Pandapotan Simanjuntak als Dapot (41), warga Jln-Jermal Raya Link-17 kel-Sei Mati kec-Medan Labuhan.
Dalam keterangan pers release, Sabtu (8/8/2020) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP.DR.Mhd.R.Dayan.SH.MH, melalui Kasat Reskrim AKP.Juriadi Sembiring.SH.MH, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi shabu-shabu di salah satu kamar hotel.
Berdasarkan informasi tersebut tim Oprasional (opsnal) Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Sesampainya di hotel, petugas kepolisian coba mengetuk pintu salah satu kamar hotel yang di curigai, setelah pintu terbuka, petugas melihat kedua tersangka berada di dalam kamar.
Melihat 1 buah tas berwarna hijau di atas tempat tidur, petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan narkoba jenis shabu di dalam dompet yang berada di dalam tas hijau, serta menemukan bong, dan kaca pin yang berada di samping tempat tidur.
Dari hasil penggeledahan Polisi berhasil mengumpulkankan barang bukti berupa;
– 3 plastik klip berisi shabu seberat 6,45 Grm
– 2 pipet
– 2 unit Hend phone
– 1 buah bong dan kaca pin, serta
– uang Rp100.000,00.
Kepada petugas kepolisian tersangka Amoy menyatakan, kalau tersangka Dapot memesan shabu miliknya (tersangka Amoy) melalui SMS, dan tersangka amoy mendapatkan shabu tersebut dari seorang temannya laki-laki inisial SB yang beralamat di Sei Mati, dengan cara sistim bekerja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua tersangka di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan bersama barang buktinya, dan tersangka SB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka Amoy, dan Dapot terancam pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Rizal)