Tudingan Adanya Pungutan dan PTT Fiktif di Nias Barat, Tidak Benar

ilustrasi
ilustrasi

DETEKSI.co – Nias Barat, Terkait tudingan Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si terkait ada pungutan pada pengurusan kenaikan pangkat PNS dan pembayaran Tunjangan Guru, serta adanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) Fiktif di kelompok kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Nias Barat melalui Video Pendek sambutan Era Era Hia yang beredar di media sosial yang diduga berlokasi di Gereja BNKP Pewarta Tangerang di hadapan jemaat, dibantah dan dinyatakan tidak benar oleh Kepala BKPSDM, Kadis Pendidikan dan Inspektur Kabupaten Nias Barat.

Plt. Kepala BKPSDM, Yobedi Gulo, S.IP., M.M., menyampaikan kepada awak media (22/11/2022) bahwa kenaikan pangkat PNS di Kabupaten Nias Barat, telah sesuai tahapan dan prosedur dan tidak pernah ada pungutan ataupun biaya yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan.

“Pengurusan Kenpang bagi PNS telah sesuai tahapan dan prosedur. PNS tidak dipersulit, Tidak ada pungutan dan pembebanan biaya kepada PNS yang mengurus kenaikan pangkat, mulai tahapan pemberkasan, pengusulan, penetapan dan pengambilan SK kenaikan pangkat.”, tegas Yobedi Gulo.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Hadrianus Hia, S.Pd., M.M., juga menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya (22/11/22) bahwa pernyataan Wakil Bupati Nias Barat terkait adanya pungutan kepada guru penerima tunjangan khusus atau tunjangan daerah terpencil (dacil) tidak benar. Sedangkan pembayaran dilakukan secara non tunai kepada masing-masing penerima tidak melalui dinas pendidikan. Sehingga tidak ada celah untuk dilakukan pungutan sesuai tudingan Wakil Bupati Era Era Hia.

“Saya sampaikan hal itu tidak benar. Pembayaran tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru (dacil) dibayarkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima atau tidak melalui daerah apalagi Dinas Pendidikan, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Ditjen GTK Kemendikbudristek”, ungkap Hadrianus Hia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Inspektur Yosafati Waruwu bahwa Ia (Inspektur) menyayangkan pernyataan seorang pimpinan tersebut yang seolah memperburuk citra Pemerintah Kabupaten Nias Barat, karena menurutnya Wakil Bupati mempunyai tugas di antaranya mengkoordinasikan dan menindaklanjuti Pengawasan APIP. Hingga saat ini, Wakil Bupati belum pernah memberikan petunjuk khusus dalam segi pengawasan di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat.

“Sangat disayangkan, ada isu yang dihembuskan seperti itu, selama ini Pak Wabup belum pernah memberikan petunjuk atau arahan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Inspektorat, kecuali informasi 9 orang PTT yang diklaim fiktif di kelompok kerja Sekretariat dan setelah kami telusuri, hal itu ternyata tidak benar, PTT tersebut masih aktif dan mereka melaksanakan tugas di Sekretariat Daerah untuk membantu kelancaran tugas di kelompok kerja Wakil Bupati dan tugas-tugas lainnya di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat”, tutur Inspektur Yosafati Waruwu.

Bahkan, menurut Yosafati Waruwu, selama mereka melakukan pemeriksanaan di sekolah-sekolah dan di 105 Desa, tidak pernah ditemukan adanya pungutan atau informasi dan laporan terkait adanya pungutan seperti yang dituduhkan oleh Wakil Bupati Era Era Hia.

Sementara itu, ketika wartawan melakukan investigasi mengenai adanya PTT fiktif di sekretariat yang dihembuskan oleh Wakil Bupati, didapati informasi bahwa PTT tersebut masih aktif melaksanakan tugas dan telah bekerja sejak tahun 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Tata Usaha Bagian Umum Setda Kabupaten Nias Barat Adieli Gulo.

Menurut Adieli Gulo, para PTT di lingkungan Bagian Umum Setda Kabupaten Nias Barat, sejak pemerintahan Bupati sebelumnya, telah didistribusikan untuk mendukung kelancaran tugas pada masing-masing kelompok kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan tugas-tugas lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat. (UtGulo)