DETEKSI.co – Tapteng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga meningkatkan intensitas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapteng, yang berlokasi di Pandan, pada Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan selama dua hari terakhir. Sehari sebelumnya, pada Rabu (29/10/2025), tim penyidik telah menggeledah Kantor Kepala Desa Muara Bolak yang terletak di Jalan Sibolga-Barus Km. 44, Desa Muara Bolak, serta kediaman Kepala Desa Muara Bolak, Saihot Pandiangan, di Dusun II, Desa Muara Bolak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Jeferson Hutagaol, beserta tim penyidik.
“Penggeledahan di Kantor Dinas PMD ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, untuk anggaran tahun 2020 hingga 2024,” ujarnya.
Kantor Dinas PMD yang menjadi sasaran penggeledahan berlokasi di Jalan Sutan Singengu Paruhuman Nomor 5, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Muara Bolak.
“Kami telah mengamankan dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak dari tahun anggaran 2020 hingga 2024, stempel, serta satu unit laptop yang diduga digunakan dalam kegiatan administrasi keuangan desa,” ungkap Dedy Saragih.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, serta menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran desa. (Jobbinson Purba)



