DETEKSI.co – Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si , serahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 kepada 194 Pengawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan dan Kepala BANK Sumut Cabang Kisaranbertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (15/06/2022).
Dikesempatan ini Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH melaporkan dasar Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nazaruddin juga melaporkan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawain Negara.
Menutup laporannya Nazaruddin menyampaikan dari 194 PPPK terdiri dari Guru SD 158 orang, Guru SMP 36 orang dengan jenis kelamin Laki-Laki 42 orang dan Perempuan 152 orang.
Sementara Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si mengatakan, pengangkatan PPPK ini melalui proses yang sangat panjang, dimulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Wakil Bupati juga mengingatkan, bahwa PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja maka untuk itu jangan saudara bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK.
Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.
Selanjutnya Wakil Bupati Asahan berharap dengan pengangkatan saudara-saudari sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat saudara-saudari memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid 19.(Dek)