DETEKSI.co – Medan, Damenta Sukapiring didampingi warga Dusun V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, kembali menyampaikan surat agar BPN Deliserdang dapat membatalkan sertifikat BPN diatas badan jalan.
“Kami warga telah berkali-kali menyurati pihak BPN Deliserdang yakni pada tanggal 16 Agustus 2017, dan tanggal 24 Juni 2020, dan 13 Juli 2020, terkait badan jalan, Gang Tanjung, Melati dan Kantil di Dusun V Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang namun hingga sampai saat ini belum ada ditanggapi oleh Pemkab Deliserdang,” ungkap Damenta Sukapiring didampingi warga lainnya kepada awak media, Selasa, (21/7/2020).
Badan jalan tersebut diduga telah dilakukan pemagaran oleh pihak Developer MMTC, sehingga akses jalan itu tidak lagi bisa dilintasi atau dilalui oleh masyarakat.
Seharusnya BPN Deliserdang dapat memahami tujuan dan maksud surat tersebut. Akan tetapi sampai hari ini upaya dan tindakan nyata dari Pemkab Deliserdang tidak kunjungan terealisasi.
“Perlu diketahui, badan jalan yang kami Surati tersebut merupakan jalan umum (sarana umum) akses jalan yang dipergunakan warga dan masyarakat lain menuju Pasar Aksara, Bengkok, UNIMED, dan ke Jalan Selamat Ketaren,”paparnya.
Menurut Damenta Sukapiring, diujung badan jalan tersebut, juga merupakan akses jalan menuju situs Makam Syehk Tokoh Ulama dan mesjid, akan tetapi jalan tersebut telah ditutup/dipagari dengan tembok.
Terkait hal ini ada dugaan mengubah fungsi jalan, dan sesuai dengan UU tentang jalan yang diubah dapat dikenakan pasal pidana. Kata Damenta Sukapiring.
“Untuk itu, kami warga Dusun V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang meminta BPN Deliserdang agar membatalkan Sertifikat Tanah (Sertifikat BPN) milik siapa pun diatas tanah badan Jalan Gang Tanjung, Melati, Kantil, hingga ke komplek MMTC atau areal aset milik Pemkab Deliserdang,” tegas Damenta Sukapiring.(Red)