DETEKSI.co – Labura, Satu unit portal milik Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) berdiri di pinggir jalan Desa Padang Meninjau, Kecamatan NA 9-10 di rusak oleh pihak ketiga.
Awalnya portal itu dibangun untuk menjaga sekaligus merawat badan jalan dan sebagai pembatas agar truck oper kapasitas tidak dapat melintasi badan jalan desa tersebut, namun justru di rusak oleh pihak ketiga, sehingga warga Desa Padang Meninjau, Kecamatan NA 9-10 merasa resah dan keberatan.
Menurut informasi, tiang portal itu baru empat bulan selesai di bangun sebagai pembatas kelas badan jalan yang hanya di dapat dilintasi oleh kenderaan kapasitas maximum 8000 kg. Anggaran pembangunan portal tersebut bersumber dari Dana APBD Labuhanbatu Utara tahun 2024, sebesar Rp 45.000.000.
Namun, salah satu tiang portal itu sengaja di rusak oleh pihak ketiga yaitu CV. Alfared, hingga membuat warga desa Padang Meninjau merasa keberatan dan resah. Dirusaknya portal pembatas badan jalan tersebut, membuat mobil truck oper kapsitas bebas melintas, sehingga badan jalan yang sudah mulus diaspal tidak bertahan lama dan lambat laun akan rusak.
Salah seorang tokoh masyarakat bernama Syaripuddin Harahap mengatakan, bahwa pasca empat bulan di bangun oleh Pemkab Labura, portal di Desa Padang Meninjau dirusak oleh oknum pemborong atau pihak ketiga yaitu CV Alfared yang akan membangun badan jalan dari Dusun Dua menuju Desa Puworejo, anehnya proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga itu telah selesai akan tetapi portal tersebut tidak juga di perbaiki kembali.
Sementara itu saat dikonfirmasi Sekretaris Dishub Labura, Adi Darsing di kantornya, Rabu (21/08/2024) membenarkan bahwa portal tersebut telah di rusak oleh pihak ketiga, agar truck pengangkut material dapat melintas dan bisa masuk kelokasi Dinas PUPR Labura sedang membangun proyek perbaikan badan jalan di Desa Purworejo, dan sampai saat ini proyek tersebut belum selesai dibangun, bila nanti proyek tersebut selesai dikerjakan, pihak CV Alfared akan segera memperbaikinya kembali. (Surya Dharma)