DETEKSI.co-Binjai, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai Kamis (09/12/2021) telah memanggil tersangka SY yang juga selaku Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Realisasi anggaran Dinas Perhubungan Kota Binjai TA 2019 dengan total anggaran Rp. 776.941.000.
Tersangka SY diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejari Binjai, selanjutnya pihak Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap tersangka.
Hal ini dikatakan Kasi Pidsus Kejari Binjai Ibrahim Ali SH,MH membenarkan penahanan tersebut menurutnya sebelum dilakukan pemeriksan dan penahanan terhadap SY telah dilakukan pemeriksaan swab antigen dan pemeriksaan kesehatan lainnya yang meliputi tekanan darah dan gula dengan hasil swab dinyatakan negatif oleh Dokter Pada Puskesmas Kebun lada Binjai.
Diterangkan bahwa, tersangka SY selama dalam pemeriksaan didampingi oleh Penasihat hukumnya.
Sementara itu bahwa terhadap perkejaan atas realisasi anggaran tersebut Ibrahim Ali,SH,MH mengatakan ” Diperoleh Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP Sumatera Utara sebesar Rp. 388.978.739.-” terangnya dan menambahkan bahwa setelah pemeriksaan selesai terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Desember 2021 s/d 28 Desember 2021.(AR.Lim)