7 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Labuhanbatu

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Tim gabungan sebanyak 65 Orang terdiri dari Personil Polres Labuhanbatu, BNNK Labura dan Sat Pol PP Pemkab Labuhanbatu dipimpin Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wirhan Arif, S.I.K bersama Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di Jl. Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara hingga ke Jl. Perintis Kecamatan.

Kegiatan diawali dengan Apel di Polres Labuhanbatu kemudian team bergerak ke Jl Padang Bulan berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial SY 40 Th Warga Jl Padang Bulan yang mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan, Jumat 04 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya team menyisir hingga ke Jl. Perintis Kec. Rantau Selatan dan melakukan penggrebekan disalah satu rumah kontrakan yang sudah sangat meresahkan masyarakat karena informasi sering terjadi transaksi narkoba dilokasi tersebut dan mengamankan Enam Orang laki laki diduga hendak membeli narkoba yaitu berinisial SUH Lk 31 Th, warga Jl. Siringo Ringo, TOP Lk. 23 Th warga Gg. Aman Jl. Sirandorung, IHS Lk. 18 Th warga Jl. Perlayuan, MAH Lk 28 Th warga Jl. Kampung Sawah, AHM Lk. 22 th Jl. Khairul Anwar dan RAM Lk. 25 th warga Jl. Khairul Anwar.

Dari hasil GKN diamankan sejumlah barang baru 17 Bungkus Plastik Klip Kosong, 3 Unit Timbangan Elektrik, 3 Buah Bong, 3 Unit Sepeda Motor dan 2 Unit Betor.

Terhadap ke 7 Orang yang diamankan selanjutnya dilakukan test urine dan hasil Positif Mengandung Zat Methapetamine telah dilakukan pemeriksaan interogasi dan terhadap ke 7 dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan Rehabilitasi karena dari mereka tidak didapati kepemilikan narkotika.

Kegiatan GKN sangat antusias disaksikan masayarakat hingga jalanan macet dan salah satu perwakilan tokoh masyarakat H Soleh Hasibuan didampingi kepling Hasmar Hasibuan mengucapkan terima kasih atas tindakan dari Kepolisian dan Personil gabungan dimana selama ini mereka sudah resah dengan pelaku pelaku yang mereka tidak kenal tapi selama ini mereka enggan untuk melaporkan keresahannya. (TF)