DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Riansyah alias Rian bin Herman dalam perkara peredaran narkotika. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Verdian Martin pada sidang, Selasa (9/9/2025).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Riansyah juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujar hakim Verdian saat membacakan putusan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, Susanto Martua, yang sebelumnya meminta agar Riansyah dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Rano Sirait, menyatakan menerima. Sementara Jaksa Susanto masih menyatakan pikir-pikir. Selain itu, hakim juga memutuskan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam dirampas untuk negara, sedangkan uang Rp 30 juta dikembalikan kepada saksi Tufanny Zevania karena tidak terkait perkara.
Perkara ini bermula pada 27 Desember 2024 ketika Riansyah diminta Jeris (buron) untuk mengambil sabu seberat 15 gram di sekitar jalan menuju Rumah Sakit Otorita Batam. Barang haram itu lalu dibawa ke Hotel Wisata Pelita dan sebagian dijual kepada Stewan alias Iwan dan Dodi Andiko alias Debong.
Pada 30 Desember 2024, transaksi serupa kembali terjadi dengan jumlah 12,5 gram sabu. Namun aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat. Pada 3 Januari 2025, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap Riansyah di Hotel Ondos, Batam Kota. Polisi menyita tiga paket sabu seberat 3,19 gram, dua telepon genggam, dan sebuah tas selempang berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan gula dan roti cokelat.
Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I. (Hendra S)