spot_img
spot_img
Beranda SUMUT SAMOSIR Memiliki Saham Rp 17 Milliar, Tabungan Nasabah Dipergunakan Pengurus Inti KMP3 Palipi

Memiliki Saham Rp 17 Milliar, Tabungan Nasabah Dipergunakan Pengurus Inti KMP3 Palipi

0
436
Pengawas KMP3 Palipi, Bilhem Sinaga.(Int)
Pengawas KMP3 Palipi, Bilhem Sinaga.(Int)

DETEKSI.co-Pangururan, Koperasi Kredit Karya Marsiurupan Palipi (KMP3) yang beroperasi di Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, bermasalah karena tidak mampu mengembalikan uang anggota.

Sejumlah anggota mengeluhkan tidak dapat menarik simpanan mereka, walaupun permohonan penarikan dana sudah diajukan sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, pihak koperasi belum mampu mengembalikan uang anggota.

“Sudah berulang kali kami datang ke kantor koperasi, tapi selalu dijanjikan. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan uang kami dikembalikan,” ujar seorang anggota KMP3 yang enggan namanya di beritakan.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan anggota, mengingat dana yang disimpan di koperasi tersebut sebagian besar merupakan tabungan hasil kerja keras masyarakat, bahkan ada yang digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan dan kesehatan.

Pengawas Koperasi Kredit Karya Marsiurupan (KMP3) Palipi, Bilhem Sinaga kepada sejumlah wartawan, Senin (19/1/2026) di Pangururan membenarkan adanya masalah keuangan serius.

“Pada tahun 2022 lalu, saya sudah menemukan adanya penggelapan keuangan koperasi oleh pengurus sebesar Rp 2,7 miliar,” sebut Bilhem.

Namun secara administrasi, dijelaskannya, pengurus koperasi selalu berjanji memperbaiki pembukuan dan manajemen.

Kejadian ini, kata dia, sudah diakui pengurus koperasi dan secara rinci dikatakannya, ketua, sekretaris dan bendahara mengakui uang koperasi yang digunakan secara pribadi.

“Hal ini diakui pengurus pada Februari 2024, saat sejumlah anggota koperasi hendak menarik simpanan,” bebernya.

Dijelaskannya, ada dana koperasi Rp 1 miliar di sekretaris, Rp 1 miliar sama bendahara dan Rp 150 juta di tangan ketua koperasi.

Karena permasalahan berkepanjangan, pada rapat 21 Maret 2024 pengawas menganjurkan agar anggota koperasi melaporkan ke proses hukum.

Bilhem mengatakan, koperasi yang sudah memiliki saham sebesar Rp 17 miliar itu, sekarang sudah dilaporkan ke Polres Samosir. “Informasinya sudah dilaporkan ke Polres,” ujarnya.(hot)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini