Angkut Solar Secara Ilegal, Muhammad Amin dan Chrismion Dituntut 2 Tahun Penjara

ilustrasi
DETEKSI.co – Batam, Terdakwa Muhammad Amin dan Chrismion, nahkoda kapal tanpa nama yang ditangkap petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, dituntut 2 tahun penjara, karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil kencingan secara ilegal.
Surat tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Amin dan Chrismion dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/3/2021).
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Amin dan Chrismion, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Herlambang.
Di hadapan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah, didampingi Marta Napitupulu dan Christo EN Sitorus, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Herlambang.
Dalam amar tuntutannya, JPU Herlambang menyebutkan hal yang memberatkan para terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyaluran atau penimbunan BBM secara ilegal.
Sedangkan hal meringankan, kata dia, kedua terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa di hadapan majelis hakim langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya meminta keringanan hukuman.
“Yang mulia, kami mohon keringanan hukuman. Kami masih memiliki tanggungan keluarga serta berjanji tidak akan mengulanginya,” pinta kedua terdakwa bergantian.
Usai mendengar tuntutan dan pledoi, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
“Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan,” ujar ketua majelis hakim.
Dijelaskan JPU Herlambang dalam surat dakwaan, kegiatan penganggkutan minyak ini terungkap setelah kapal yang di nahkodai para terdakwa kepergok Kapal Patroli Polisi Anis Madu 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri saat sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Singapura.
Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Dokumen dan muatan kapal, kata Herlambang, ditemukan bahwa kapal tanpa nama yang di nahkodai terdakwa Chrismion tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar.
“Ketika ditangkap, ternyata kapal tanpa nama ini tidak memiliki SPB dan diketahui bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 6.816 Liter yang tersimpan didalam tangki cargo kapal,” ujarnya.
Selain tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sebutnya, seluruh Bahan Bakar Minyak juga Tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya, Kapal dan BBM itu dibawa oleh petugas ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah sampai di dermaga dan dilakukan interogasi terhadap kedua terdakwa, lanjutnya, diketahui bahwa seluruh Minyak yang ada didalam kapal berasal dari Kapal Tug Boat Tridaya.
“Menurut pengakuan kedua terdakwa, Bbm jenis solar yang ada di kapal tanpa nama merupakan hasil sedotan atau transferan dari Kapal Tug Boat Tridaya di perbatasan Indonesia dan Singapura,” ungkapnya. (Hendra S)