100 Butir Ekstasi Marvel Disita, Dua Pria Diamankan Polres Pematangsiantar

DETEKSI.co-Pematangsiantar, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menyita 100 butir pil ekstasi merek Marvel dengan berat total 50,80 gram dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika, Sabtu (26/9/2026) malam.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HDAH (19) dan MIH (41). Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang duduk di pos satpam Siantar Hotel.

Saat diperiksa, polisi menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel dengan berat 11,93 gram. Barang tersebut disimpan dalam kotak rokok Marlboro yang berada di kantong jaket HDAH.

Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Dari pemeriksaan awal, HDAH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari MIH. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MIH yang sedang berada di sebuah pos satpam.

Dari MIH, polisi menyita satu unit telepon seluler Vivo warna hitam. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MIH mengaku masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1199 GO.

Petugas kemudian menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram.

Puluhan ekstasi tersebut disimpan di dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan plastik kresek warna hitam.

Jika digabungkan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram.

Dalam pemeriksaan, MIH mengaku ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Oc, yang disebut berada di sekitar Kota Medan.

Namun, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak dapat lagi dihubungi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.

Selain ekstasi, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek hitam, satu jaket hitam dan satu unit Toyota Kijang Innova.

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan proses hukum terhadap HDAH dan MIH terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']