DETEKSI.co-Medan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pada 8–9 Oktober 2026 menghasilkan puluhan wartawan kompeten.
Dari dua penyelenggaraan tersebut, sebanyak 48 peserta dinyatakan kompeten. Capaian ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia pers, terutama dalam menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam pelaksanaan UKW PWI Sumatera Utara, sebanyak 27 dari 29 peserta dinyatakan kompeten. Sementara itu, dua peserta lainnya belum memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Awalnya, kegiatan ini direncanakan diikuti 30 peserta. Namun, satu peserta dinyatakan gugur sehingga jumlah peserta yang mengikuti ujian menjadi 29 orang.
Berdasarkan jenjang kompetensi, UKW PWI Sumut terdiri atas satu kelas utama yang diikuti enam peserta, dua kelas madya, dan dua kelas muda.
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis M.A. Basyari, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan UKW PWI ke-74 di Sumatera Utara sejak 2012.
Secara nasional, PWI telah menyelenggarakan UKW sebanyak 674 kali dengan total 21.150 wartawan dinyatakan kompeten pada jenjang muda, madya, dan utama.
Hal itu disampaikan Nurcholis saat menutup kegiatan UKW PWI Sumut di Hotel Emerald Garden, Medan, Jumat (9/10/2026).
Nurcholis mengingatkan peserta yang dinyatakan kompeten agar tidak berpuas diri ataupun bersikap sombong. Menurutnya, kelulusan UKW harus dibuktikan melalui kualitas kerja jurnalistik dan profesionalisme ketika menjalankan tugas.
“Kalau Anda sudah dinyatakan kompeten, buktikan di lapangan. Jangan sampai tidak terbukti di lapangan,” pesannya.
Ia menegaskan, kompetensi wartawan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui hasil ujian. Wartawan juga harus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, menjaga perilaku profesional, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi salah satu hal yang harus terus dijaga. Pelanggaran etik, terlebih jika dilakukan berulang kali, dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Dalam kondisi tertentu, Dewan Pers dapat mempertimbangkan rekomendasi penurunan jenjang kompetensi atau pencabutan status kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
UKW LUKW UPDM: 21 Peserta Kompeten
Pada penyelenggaraan UKW oleh LUKW Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), sebanyak 21 peserta dinyatakan kompeten, sedangkan dua peserta lainnya belum kompeten.
Wakil Ketua LUKW UPDM sekaligus Koordinator Penguji, Dr. Dra. Retno Intani ZA, M.Si., menjelaskan bahwa dari 24 peserta yang terdaftar, sebanyak 23 orang hadir mengikuti ujian dan satu orang tidak hadir.
“Peserta hadir 23 orang, peserta tidak hadir satu orang, peserta belum kompeten dua orang dan peserta kompeten 21 orang,” ujar Retno Intani, Jumat (9/10/2026) sore.
Ia menjelaskan, UPDM ditetapkan sebagai Lembaga Uji Kompetensi Wartawan pada 2017. Hingga kini, lembaga tersebut telah menyelenggarakan UKW sebanyak 72 kali.
Menurut Retno, penyelenggaraan UKW merupakan bentuk kontribusi UPDM dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pers.
UKW tersebut berlangsung selama dua hari, 8–9 Oktober 2026, di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau, Medan.
Penyelenggaraan UKW oleh PWI Sumatera Utara dan LUKW UPDM menunjukkan pentingnya pengujian kompetensi dalam pengembangan profesi wartawan.
Melalui UKW, wartawan diharapkan tidak hanya menguasai keterampilan teknis jurnalistik, tetapi juga mampu bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Kompetensi tersebut perlu tercermin dalam setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan verifikasi informasi hingga penyajian berita kepada masyarakat.
Dengan demikian, predikat kompeten bukan sekadar pengakuan atas hasil ujian, melainkan tanggung jawab untuk menjaga kualitas pemberitaan, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pers.(Ril)


