DETEKSI.co – Batam, Lima pengamen jalanan yang biasa beroperasi di kawasan Batuaji Batam diamankan Satreskrim Polresta Barelang akibat menganiaya rekannya sesama pengamen berinisial AKPS (19), hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Tarigan mengungkapkan, penangkapan para pelaku ini, berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar yang sempat melihat peristiwa pengeroyokan tersebut. Kejadian tersebut dijelaskannya terjadi pada Sabtu (9/10/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 wib.
“Karena TKP pengeroyokan di lapangan bola yang ada di belakang halte, dan posisinya itu memang ada di jalan umum, sehingga masih ada orang yang melihat,” kata Reza, Senin (11/10/2021).
Dari kesaksian dan ciri-ciri yang didapat, petugas Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan para pelaku kurang dari enam jam paska kejadian. Ironisnya, dari kelima pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Korban juga diketahui meninggal dunia, saat warga yang menemukan korban berusaha melakukan pertolongan terhadap korban.
“Korban meninggal saat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang menemukan nya terkapar di lapangan. Total pelaku sebenarnya ada enam orang, satu DPO, dan tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur. Dua pelaku lain nya berisial MJS (19) dan IW (19),” ujarnya.
Salah satu pelaku berinisial MJS (19), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah para pelaku dan korban terlibat saling ejek. Sebelum pengeroyokan tersebut terjadi, pihaknya dan korban mengaku tengah mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Kami saat itu sedang minum-minum tuak disana sebelum berkelahi dengan korban karena saling ejek,” ungkapnya.
Adapun salah satu bahan ejekan korban yang menyebabkan para pelaku emosi adalah pernyataan korban, yang menanyakan mengapa korban dan para pelaku mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Dia tiba-tiba bilang ke kami kenapa minum tuak, biasanya kan kami nge lem,” ujarnya.
Tidak hanya itu, setelah puas menganiaya korban, para pelaku juga memangkas rambut korban. Adapun alasan memangkas rambut korban, dikarenakan tindakan korban sebelumnya yang pernah melakukan tindakan serupa terhadap salah satu pelaku.
“Dia pernah pangkas rambut salah satu dari kami. Disana setelah kami keroyok, salah satu dari kami ambil gunting dan pangkas rambut gimbal dia,” tegasnya.
Kini atas perbuatannya para pelaku kini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara. (Hendra S)