Residivis Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

DETEKSI.co – Deliserdang, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang ciduk AL Alias Lais,(27) warga jalan Sisingamangaraja, Gang Musyawarah No.74 H, Kelurahan Mesjid, Kota medan, Rabu (27/10/2021).

Pelaku diamankan atas dasar laporan korban Sunarwan, (45) warga Lingkungan ll, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Dr M Firdaus SIK MH Kamis siang mengatakan, tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib pelaku melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Honda dengan No. Pol : BK 5290 MBE, Noka : MH1JM3122KK649875, Nosin : JM31E2644851.

Kejadian bermula pada saat korban pulang kerja dari Tembung menuju Lubuk Pakam, setibanya di TKP korban dihadang oleh empat orang menggunakan 2 Sepeda motor.

Kemudian pelaku menanya surat-surat namun pelaku yang lain menyuruh turun dari Sepeda motor dan langsung membawa lari Sepeda motor milik korban yang mana didalam Jok Sepeda motor tersebut ada HP merk OPPO A5S dan Sim C. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang,” ujar kasat

Tambahnya lagi, Pelaku diamankan Rabu, 27 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib Tim tekab mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. sebutnya.

Sekira pukul 17.00 Wib Tim berhasil mengamankan pelaku AL Alias LAIS dan membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang guna diproses dan dimintai keterangan.

Dari keterangan tersangka melakukan pencurian berjumlah 4 orang dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- dari hasil penjualan Sepeda motor tersebut, tersangka merupakan Residivis kasus pencurian yang baru keluar dari penjara, dan ketiga pelaku lainnya sudah diamankan,” ujar kasat reskrim. [Ar]